Pph final atas sewa tanah
October 24, 2007 at 9:48 am | In Taxes |Perpajakan memang mengasyikkan untuk disimak tapi sekaligus menyebalkan dimana kadang petugas pemeriksa perpajakan dengan gampangnya melakukan koreksi atas SPt kita tanpa penjelasan yang detail, tau tau SKP sudah dikeluarkan (paling tidak pada kasus yang saya peroleh).
Sekedar review coba kita lihat pada PP no.29 tahun 1996 yang salah satu pasalnya mengatakan bahwa “Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final”, tentu saja wajib pajak akan mengacu ke peraturan ini, sebab sebagai rakyat atau wajib pajak tidak ada pilhan harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintahnya.
Oleh petugas pemeriksa pajak, PP ini tidak dihiraukan sebab menurut mereka seharusnya wajib pajak harus merujuk kepada UU Nomor 17 tahun 2000 pasal 4 dan pasal 23 yang salah satu pasalnya bermakna bahwa pajak penghasilan atas sewa tanah tidak bersifat final melainkan harus dilaporkan sebagai objek PPh Badan, sehingga menimbulkan kewajiban pajak terutang bagi wajip pajak yang sebelumnya telah melaporkannya sebagai pph final. Selanjutnya simpati kita semakin berkurang ketika petugas pemeriksa pajak tidak pernah berusaha untuk meyakinkan wajib pajak bahwa dia telah melakukan kesalahan, tapi hanya menyodorkan berita acara pemeriksaan untuk disetujui atau tidak.
Nah… yang menjadi pertanyaan, kenapa peraturan pajak ini tumpang tindih sehingga membingungkan wajib pajak, atau apakah PP ini sudah dibatalkan atau direvisi???
Ini yang saya tidak tau…..dan masih mencari tau.
5 Comments »
RSS feed for comments on this post. TrackBack URI
Leave a comment
Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.



















masalahnya Pak kita tidak punya database PP sehingga ketika membuat suatu PP baru bisa jadi tumpang tindih dengan PP lainya, gimana klo diusulkan aja di komputerisasi ???
Comment by Ferry ZK — October 25, 2007 #
@Dear Pak Ferry,
Apa iya tidak punya, aneh dong suatu negara sebesar ini tidak punya database di zaman IT ini. Tapi kalo masih belum, betul juga harus diusulkan.
Comment by Bachtiar — October 25, 2007 #
glek..ndak mudeng aku soal ginian…hehehe
@haaahaaa….
Comment by azer — October 26, 2007 #
Kayaknya gak punya Pak, buktinya bikin UU seringkali tumpang tindih atawa punya tp gak pernah dijadikan acuan klo mo buat UU baru.
@ Kasian kita dong!!!
Comment by Ferry ZK — October 29, 2007 #
punya…ga punya ..sama aja.
Comment by pams — August 18, 2008 #